ANAK YATIM PIATU PAPUA TERZALIMI KARENA BURUKNYA BIROKRASI PEMERINTAH

JT adalah seorang anak yatim piatu dari Papua saat ini berusia 13 (tiga belas) tahun anak dari Bapak Lambertus Tebay Alm. dan Emerentiana Andriwidiastuti Alm. yang nasibnya kini terzalimi oleh buruknya birokrasi pemerintah. Ibunya Emerentiana Andriwidiastuti telah meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2017 dan kemudian disusul oleh Bapaknya yang meninggal pada tanggal 17 Februari 2018.

Almarhum Lambertus Tebay adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di Papua, yang seharusnya disaat beliau sudah meninggal mempunyai jaminan hak pensiun untuk ahli warisnya, tapi nyatanya kini Lambertus Tebay yang sudah 5 (lima) tahun meninggal dunia, anaknya JT sampai saat ini tidak mendapatkan hak jaminan hak pensiun sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang.

JT saat ini diasuh oleh neneknya yang berumur 74 (tujuh puluh empat) tahun dan janda, neneknya yang saat ini harus memenuhi kebutuhan hidup JT, baik kebutuhan sekolah dan kebutuhan pokok sehari-hari.

Berbagai cara telah dilakukan oleh JT untuk mendapatkan haknya berupa jaminan pensiun dari almarhum orang tuanya, tapi saat ini tidak mendapatkan hasil, sedangkan jaminan pensiun dari orang tuanya tersebut sangatlah dibutuhkan oleh JT untuk kebutuhan pendidikannya dan kebutuhan hidup JT hingga dia dewasa. Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memperoleh haknya adalah :

  1. Meminta bantuan Diretur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menugaskan PEKERJA SOSIAL Jayapura untuk mencari data-data terkait status PNS Lambertus Tebay;
  2. Meminta bantuan PEKERJA SOSIAL Dogiyai untuk menghubungkan dengan BKD Kabupaten Dogiyai;
  3. Membuat surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal permohonan pensiun, surat tersebut direspon dengan disarankan menghubungi unit kerja terakhir yaitu Pemerintah Kabupaten Dogiyai;
  4. Membuat surat kepada BKD Kabupaten Dogiyai perihal pengurusan pensiun, surat tersebut tidak direspon;
  5. Membuat surat kepada Bupati Dogiyai memohon perlindungan hukum atas upaya JT melakukan pengurusan pensiun orang tuanya Bapak Lambertus Tebay, surat ditembuskan ke Menteri Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia surat tersebut tidak direspon;
  6. Mencoba mengurus klaim jaminan pensiun almarhum Bapak Lambertus Tebay ke kantor Taspen, tetapi tidak mendapatkan solusi untuk penyelesaian perkaranya ini karena dimintakan persyaratan yang tidak bisa dipenuhi, bahkan sudah 2 (dua) kali telah mencoba ke kantor Taspen pusat;
  7. Membuat surat permohonan fasilitasi pemenuhan hak pensiun kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia selaku lembaga yang mengurusi aparatur Negara dan tidak diberikan kesempatan untuk bertemu dan surat ini telah 2 (dua) kali dikirimkan.

Untuk mendapatkan hak-haknya itu saat ini JT sedang menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor perkara : 212/Pdt.G/2023/PN/JKT. SEL , semoga apa yang seharusnya menjadi hak dari JT yaitu manfaat pensiun dari almarhum orang tuanya.

Kontak person/wakil keluarga : 0811 6614 991